HUKUM MELIHAT VIDEO PORNO

Tanya:
Bagaimanakah hukum melihat video porno, bukankah yang dilihat adalah benda (layar monitor/layar LCD) bukan aurat secara langsung?

Jawab:
Sebagaimana mengatur tatacara shalat, zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan cermat pula Islam mengatur segala aktivitas manusia lainnya, diantaranya adalah dalam hal pandangan.
Dengan jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
Continue reading